Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 21 April 2019

Sumber Sumber Mengenai Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara


Sumber Sumber Mengenai Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara


Nama: Muhammad Fahmi Khafif
NIM: 1810113210012
Prodi: Pendidikan Ekonomi



Assalamu’alaikum Wr. Wb


Syukur Alhamdulillah senantiasa diucapkan kehadirat Allah SWT. Yang selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan artikel ini.
Sholawat dan salam tidak lupa pula kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, Kepada sahabat, kerabat, keluarga, dan pengikut beliau hingga akhir zaman. 

Berikut ini merupakan beberapa Sumber-sumber mengenai harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara. 

1. Sumber Historis
      Secara sumber historis perjuangan untuk menegakkan HAM terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang ahli filsuf di Inggris pada abad ke-17, orang pertama kali yang merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

      Coba Kalian pelajari lebih lanjut tentang kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Kalian tentu saja telah mengenal ketiga peristiwa besar tersebut.


a.      Magna Charta (1215)

Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

b.      Revolusi Amerika (1276)

Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

c.       Revolusi Prancis (1789)

Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).



2. Sumber Sosiologis

     Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. 

      Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab. Bahkan yang lebih tragis, anakanak kita yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti. 

      Bagaimana kita dapat memahami situasi semacam ini? Situasi yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan secara sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu. Mencoba membaca situasi pasca reformasi sekarang ini terdapat beberapa gejala sosiologis fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita (Wirutomo, 2001).

     Pertama, suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang dimainkan Rezim Orde Baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).

     Kedua, sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung (sociocultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan sebagainya. 

3. Sumber Politik

    Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.

Masih ingatkan Anda butir-butir yang menjadi tuntutan reformasi itu? Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
  1. Mengamandemen UUD NRI 1945, 
  2. Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), 
  3. Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), 
  4. Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, 
  5. (otonomi daerah), 
  6. Mewujudkan kebebasan pers, 
  7. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
 
       Mari kita fokuskan perhatian pada tuntutan untuk mengamandemen UUD NRI 1945 karena amat berkaitan dengan dinamika penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM.


Sekian dulu artikel ini dibuat semoga allah SWT membalas kita semua dengan kebaikan, Rahmat dan karunia nya. aamiin ya robbal 'alamiin.
Saya meminta maaf kalau ada kesalahan atau suatu hal yang tidak berkenan di hati pembaca. karena artikel ini sebenar nya kumpulan dari beberapa artikel juga :(
Minta rela.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 
READ MORE →